Pemerintah Tanggung Warga Tak Mampu Bayar BPJS Kesehatan

Pemerintah Tanggung Warga Tak Mampu Bayar BPJS Kesehatan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menanggung warga tak mampu peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Untuk itu warga miskin atau tak mampu segera melapor. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori dalam pernyataannya mengatakan wbagi warga miskin dan tidak mampu membayar iuran peserta BPJS Kesehatan bisa segera ditanggung oleh negara. Kepesertaan BPJS Kesehatan-nya akan segera dialihkan menjadi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). \"Nanti warga tak mampu bayar iuran akan dialihkan menjadi peserta penerima bantuan,\" katanya di Yogyakarta, kemarin. Dijelaskannya, rencana kenaikan iuran sebenarnya tidak untuk memberatkan masyarakat yang memang tidak mampu untuk membayarnya, termasuk segmen peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak mampu. \"Bagi peserta PBPU yang memang tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan yang akan dinaikkan sudah seharusnya dibayarkan oleh negara,\" terangnya. Untuk itu, kata Ansyori, menekankan pentingnya pembersihan data di Pusat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial untuk menyapu bersih warga tidak mampu yang masih terdaftar sebagai PBPU. \"Kalau miskin kurang mampu alihkan saja ke PBI. Oleh karena itu teman-teman pemda harus update data,\" tegasnya. Ansyori menekankan kepada pemerintah daerah untuk segera memvalidasi secara tepat data penduduk miskin dan tidak mampu di tiap wilayahnya. Selain itu, Ansyori juga menampik kenaikan iuran berdampak dan memberatkan sebagian besar masyarakat Indonesia. \"Sebab segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI tidak terdampak kenaikan iuran karena dibayarkan oleh pemerintah dan perusahaan,\" katanya. Terkait sanksi administrasi penunggak iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU, akan dilihat kondisinya kemampuan peserta. \"Bila peserta yang menunggak benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membayar, maka tidak diberikan sanksi. Tapi kepesertaannya dialihkan ke segmen PBI,\" pungkasnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: